REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali akan mulai menggunakan uang yang berhasil dikumpulkan dari pungutan wisatawan asing (PWA) untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali melalui APBD Perubahan 2024.
"Semua penerimaan daerah, termasuk juga pungutan wisatawan asing (PWA) akan masuk pada APBD," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Senin (22/4/2034).
Dia menegaskan, tidak bisa uang yang diterima dan masuk ke kas daerah itu langsung digunakan. Tetapi, mekanismenya harus masuk ke APBD dulu dan ketika keluar menjadi program.
"APBD yang terdekat itu mulai APBD Perubahan 2024, sedangkan penggunaan yang lebih besar ke APBD Induk 2025," ucap mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.