Kamis 09 Dec 2021 14:58 WIB

Hakordia 2021, Ini Upaya Itjen Kemenag Bangun Budaya Antikorupsi

Kemenag sedang menyusun Peraturan Menteri Agama Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Red: Gita Amanda
 Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini mengangkat tema Bersatu Padu Bangun Budaya Antikorupsi. Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini mengapresiasi tema Hakordia 2021.
Foto: Kemenag
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini mengangkat tema Bersatu Padu Bangun Budaya Antikorupsi. Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini mengapresiasi tema Hakordia 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini mengangkat tema Bersatu Padu Bangun Budaya Antikorupsi. Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini mengapresiasi tema Hakordia 2021. Menurutnya, tema itu sejalan dengan ikhtiar Kemenag dalam beberapa tahun terakhir untuk terus meningkatkan integritas dan membangun budaya antikorupsi.

"Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kementerian Agama, kami terus berupaya melakukan upaya pengendalian gratifikasi untuk membangun budaya antikorupsi," tegas Deni di Jakarta, Kamis (9/12).

Baca Juga

Sejumlah upaya dilakukan Itjen Kemenag. Pertama, merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

"Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," terang Deni Suardini.

Irjen menyampaikan saat ini tengah disusun juga PMA tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System dengan tujuan optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System.

"Kementerian Agama bekerja sama KPK RI juga menyelenggarakan survei penilaian integritas dalam upaya peningkatan tata kelola dan integritas," tutur Irjen.

Terakhir pada 1 Desember 2021, Kementerian Agama melakukan siaran publik dalam rangka Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi. "Upaya-upaya peningkatan integritas dan budaya antikorupsi harus berjalan konsisten dan berkelanjutan, ke depan kerjasama dengan KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama terus menjadi arus utama," tutup Irjen.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَىِٕنْ اَتَيْتَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ بِكُلِّ اٰيَةٍ مَّا تَبِعُوْا قِبْلَتَكَ ۚ وَمَآ اَنْتَ بِتَابِعٍ قِبْلَتَهُمْ ۚ وَمَا بَعْضُهُمْ بِتَابِعٍ قِبْلَةَ بَعْضٍۗ وَلَىِٕنِ اتَّبَعْتَ اَهْوَاۤءَهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ مَاجَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ اِنَّكَ اِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِيْنَ ۘ
Dan walaupun engkau (Muhammad) memberikan semua ayat (keterangan) kepada orang-orang yang diberi Kitab itu, mereka tidak akan mengikuti kiblatmu, dan engkau pun tidak akan mengikuti kiblat mereka. Sebagian mereka tidak akan mengikuti kiblat sebagian yang lain. Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah sampai ilmu kepadamu, niscaya eng-kau termasuk orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 145)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement