Kamis 09 Dec 2021 07:18 WIB

Mudah dan Praktis, Ini Cara Daftar Nikah Lewat Simkah Terbaru

Mendaftar nikah lewat online lebih mudah dan praktis

Layanan berbasis digital mulai tersebar di kantor layanan publik, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah melalui online.
Foto: istimewa
Layanan berbasis digital mulai tersebar di kantor layanan publik, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah melalui online.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Layanan berbasis digital mulai tersebar di kantor layanan publik, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah melalui online.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat online lebih mudah dan praktis, yakni dengan mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang di Jakarta, Rabu (8/12).

Jajang menyatakan, sebanyak 5.840 dari 5.963 KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah dan memungkinan KUA tersebut untuk menerima pendaftaran nikah secara online.

Jumlah tersebut sudah hampir mencakup seluruh KUA di Indonesia, mengingat jumlah KUA kecamatan yang belum memiliki akses Simkah hanya sekitar 123 KUA.

“Simkah ini juga terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Pengintegrasian ini memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran nikah secara online,” katanya.

 

Cara daftar nikah via online:

 

1. Akses situs simkah.kemenag.go.id

2. Pada laman utama situs tersebut, kIik ‘Daftar Nikah’

3. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan

4. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah

5. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta

6. Masukkan nomor telepon dan alamat email

7. Unggah foto

8. Cetak bukti pendaftaran nikah

 

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.

 

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah:

 

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun

c. Izin Poligami

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

10. Fotocopy Kartu Keluarga

11. Fotocopy Akta Lahir

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement