Rabu 02 Feb 2022 16:56 WIB

Kemendikbud: Penyesuaian PTM Berdasarkan Perubahan Status PPKM

Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring PTM terbatas.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Siswa SD kelas 1 mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Rabu (2/2/2022). SD Masjid Syuhada memberlakukan kembali PTM 50 persen mulai Rabu (2/2/2022) sesuai dengan edaran pemerintah. Pemda DIY mengevaluasi penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi 50 persen usai adanya sekolah swasta yang siswanya positif Covid-19. Kasus positif Covid-19 ada penaikan di Yogyakarta dalam sepekan terakhir.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Siswa SD kelas 1 mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Rabu (2/2/2022). SD Masjid Syuhada memberlakukan kembali PTM 50 persen mulai Rabu (2/2/2022) sesuai dengan edaran pemerintah. Pemda DIY mengevaluasi penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi 50 persen usai adanya sekolah swasta yang siswanya positif Covid-19. Kasus positif Covid-19 ada penaikan di Yogyakarta dalam sepekan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut aturan mengenai penyesuaian pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) suatu wilayah sudah diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Di aturan itu dijelaskan, penyesuaian akan dilakukan berdasarkan perubahan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Penyesuaian akan dilakukan jika terjadi perubahan status PPKM di suatu wilayah. Detail pengaturan dapat ditemukan dalam lampiran SKB Empat Menteri," jelas Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga

Jumeri menerangkan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring PTM terbatas. Menurut dia, ketentuan yang ditetapkan dalam SKB Empat Menteri sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme penyelenggaraan PTM berdasarkan level PPKM suatu wilayah.

"Sejalan dengan rekomendasi dari berbagai studi, pemulihan pembelajaran melalui PTM dengan protokol kesehatan mendesak untuk dilaksanakan. Tentunya pembelajaran tatap muka wajib menyesuaikan status level PPKM masing-masing wilayah sesuai SKB Empat Menteri," kata dia.

Jumeri mengatakan, pihaknya memperhatikan dinamika penyebaran Covid-19 varian omicron serta mencermati masukan dari bebagai pihak. Karena itulah, kata Jumeri, Kemendikbudristek mengimbau agar semua pihak perlu meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan PTM.

"Tingkatian kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka," kata dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 11)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement