Selasa 05 Apr 2022 15:37 WIB

Kemensos Kutuk Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Bandung 

Balai Wyata Guna Bandung telah melakukan asesmen terhadap korban.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
 Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat
Foto: Kementerian Sosial
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) mengutuk keras kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Bandung, Jawa Barat. Kemensos akan memberikan bantuan pendampingan psikologis bagi korban. 

"Kita mengutuk keras dan merespons kasus itu dengan menggerakkan Balai Kemensos di Bandung," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (5/4). 

Harry mengatakan, pihak Balai Wyata Guna Bandung telah melakukan asesmen terhadap korban. Bila diperlukan, korban akan diberikan terapi hipnoterapi. 

Pendampingan secara psikologis ini, lanjut Harry, sangat dibutuhkan oleh korban untuk mengembalikan kepercayaan dirinya. Apalagi korban harus bersaksi di pengadilan terkait kasus kejahatan yang menimpanya. 

Sebelumnya, pria berinisial YJP (21 tahun) memperkosa perempuan penyandang disabilitas di Kampung Sadang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada 26 Maret 2022 lalu. YJP melakukan aksinya usai menenggak minuman keras bersama suami korban di kediaman korban. Tersangka kini telah ditangkap polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement