Rabu 26 Oct 2022 13:17 WIB

In Picture: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Majelis hakim perintahkan JPU melanjutkan pembuktian perkara kasus ini..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo serta memerintahkan kepada jaksa penentut umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan yang akan datang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo serta memerintahkan kepada jaksa penentut umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan yang akan datang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo serta memerintahkan kepada jaksa penentut umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan yang akan datang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo serta memerintahkan kepada jaksa penentut umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan yang akan datang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo serta memerintahkan kepada jaksa penentut umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan yang akan datang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo seusai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dalam kasus ini.

Selanjutnya majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penentut umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan yang akan datang.

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement