Mustahik Bisa Ajukan Diri ke BAZNAS, Asal...

ROL/Fian Firatmaja
Direktur Pelaksana BAZNAS, Teten Kustiawan
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian zakat yang ada di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki dua kategori. Direktur Pelaksana BAZNAS, Teten Kustiawan mengatakan kepada ROL, Jumat (28/11) ada yang melalui pengajuan sendiri dan ada yang memang bentukan dari BAZNAS.

Untuk yang ingin mengajukan permohonan penerimaan zakat, hanya menyerakahkan data diri. Akan tetapi menurut Teten nanti akan tetap di survei secara langsung. Hal ini guna mengetahui kebutuhan dan besaran zakat yang diterima.

Zakat tersebut bisa diterima oleh para mustahik hingga seumur hidup bagi yang sudah tidak bisa diberdayakan. Sedangkan yang masih bisa diberdayakan akan disalurkan untuk pendidikan, zakat akan diterima sampai mustahik menyelesaikan sekolahnya.

 

Videografer: Fian Firatmaja


Video Editor: Casilda Amilah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler