DPR Dukung Prajurit Muslimah TNI Berjilbab

Ist
Prajurit TNI AD berjilbab.
Rep: Qommarria Rostanti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais mengatakan ide diperbolehkannya prajurit wanita TNI menggunakan jilbab sudah pernah muncul di masa Panglima TNI sebelumnya. Namun ide tersebut berhenti sebagai wacana saja.

"Tapi jika Panglima TNI saat ini mewujudkannya dalam sebuah keputusan resmi tentu ini adalah keputusan yang bersejarah dan Insya Allah kami dukung sepenuhnya," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (7/7).



Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Prajurit wanita TNI berjilbab adalah bentuk pengamalan Pancasila sila ke 1. Dia pun yakin hal tersebut akan menjadi bagian dari para prajurit wanita berjilbab untuk makin mencintai Tanah Air-nya.

"Saya yakin Pak Gatot Nurmantyo senagai seorang yang religius sekaligus nasionalis sejati meyakini hal yang sama," ujar Hanafi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mempersilahkan anggota wanita TNI AD (Kowad) untuk mengenakan jilbab. Gatot tak melarang jika jilbab itu digunakan oleh Kowad sebagai seragam tugasnya pascabulan ramadhan. Namun, Gatot tidak menyebut secara rinci mengenai aturannya.

Jilbab di kalangan anggota wanita TNI merupakan yang pertama.  Pada tahun lalu, saat Panglima TNI dijabat oleh Jenderal Moeldoko, TNI menyatakan telah mengakomodasi usul pemakaian jilbab bagi wanita TNI dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit. Tapi aturan penggunaan jilbab itu hanya diperuntukkan bagi wanita TNI yang bertugas di Aceh.

Sebelum TNI, Polri telah lebih dulu memperbolehkan anggotanya mengenakan hijab. Pada Mei 2015 lalu, Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab.

Kini para polwan sudah boleh mengenakan jilbab tanpa ada halangan lagi.Dalam pengumuman yang terdapat dalam laman humas.polri.go.id aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler