Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2

dpr
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya akan mengatur masalah honorer kategori dua (K2) tetapi juga hal penting lainnya dalam menjalankan reformasi birokrasi. Hal tersebut di tegaskannya dalam Pleno Baleg saat mendengarkan pemaparan Tenaga Ahli tentang RUU perubahan ASN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/10).

“RUU ini tidak hanya berbicara mengenai K2 tetapi bagaimana ada penjelasan yang lebih sinergis dan terintegrasi terkait mekanisme ASN yang kita bangun untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih berkualitas, transparan dan akuntabel,” kata politisi dari Fraksi PDI-P itu.

Terkait honorer K2, ia mengatakan dalam UU ASN tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tenaga kontrak honorer PTT di pemerintahan yang sudah eksis sebelum UU tersebut disahkan.

Menurutnya, harus ada tindakan afirmatif dalam UU tersebut, sehingga pegawai non PNS yang sudah mengabdi sekian tahun lamanya bisa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk memiliki status pekerjaan yang pasti. “Kalau mereka tidak dikatakan kompeten kenapa juga dikontrak berulang kali, artinya kan tenaga dan pikiran mereka memang dibutuhkan,” kata Rieke.

Rieke juga berpendapat RUU tersebut sebaiknya mengakomodasi Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai salah bentuk perlindungan sosial. Kelima jaminan tersebut ialah Jaminan Kerja, Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua dan Kematian. “Saya kira PNS pun perlu mendapatkan jaminan ini, dan kalau pun nanti statusnya kontrak mereka tetap mendapatkan 5 jaminan itu,”


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler