Pertarungan Hukum Atas Inpres Trump
VOA
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC -- Warga dari tujuh negara mayoritas Muslim kembali bisa masuk ke Amerika setelah hakim federal di negara bagian Washington memutuskan penghentian Inpres Presiden Trump yang melarang kedatangan mereka. Departemen keamanan dalam negeri Amerika mematuhi perintah hakim federal di Seattle itu.
sumber : VOA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler