'Konten Ceramah Jangan Diatur'

ROL/Fakhtar K Lubis
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta, Habib Novel
Rep: Fakthar Khairon Lubis Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk menyusun pedoman ceramah untuk setiap rumah ibadah. Pedoman itu berisi tentang aturan dalam menyampaikan materi para penceramah.

Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel mengatakan, pembatasan ceramah tidak sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang 1945. Dia menilai, pemerintah tidak memiliki hak atas konten yang akan disampaikan oleh ulama.

Novel mengimbau kepada menteri agama untuk tidak membatasi ulama dalam setiap menyampaikan ceramah demi menyebarkan syariat Islam.



 

 

Videografer:
Fakhtar K Lubis

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler