Vonis Ahok, Haedar Nashir: Pihak yang tak Terima akan Ada Mekanisme Hukumnya

ROL/Havid Al Vizki
Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir
Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama dua tahun. Terkait hal itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan akan ada mekanisme hukum lebih lanjut bagi pihak yang tidak terima dengan keputusan hakim.

Haedar Nashir juga mengimbau kepada seluruh umat Muslim untuk memperbanyak kegiatan yang bisa meningkatkan daya saing bagi umat Muslim.



 

 

Videografer:
Havid Al Vizki

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler