Perppu Ormas Resmi Digugat ke MK

ROL/Havid Al Vizki
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mengajukan gugatan terkait Perppu Nomor 2/2017 yang mengatur tentang organisasi masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto menegaskan gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan HTI kepada pemerintah. Ismail menambahkan HTI juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak Perppu tersebut.



 

 

Videografer:
Havid Al Vizki

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler