Perppu Ormas Resmi Digugat ke MK
ROL/Havid Al Vizki
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mengajukan gugatan terkait Perppu Nomor 2/2017 yang mengatur tentang organisasi masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto menegaskan gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan HTI kepada pemerintah. Ismail menambahkan HTI juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak Perppu tersebut.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler