Tanpa KTP-El Bisa Ikut Pilkada, Tapi ...

Komnas HAM memberikan pendapat terkait warga yang belum memiliki KTP-el

RepublikaTV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Khairiansyah
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Khairiansyah menjelaskan, surat keterangan bisa menjadi syarat untuk ikut memberikan hak pilihnya di pilkada mendatang walapun belum memiliki KTP-el. Namun, permasalahannya untuk bisa mendapatkan surat keterangan masyarakat harus terdata terlebih dahulu di Kemendagri.

Komnas HAM sudah berkoordinasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masyarakat yang belum terdata. Apabila tidak ada datanya, berarti masyarakat tidak bisa mendapatkan surat keterangan yang berarti tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti.

Ia menambahkan, permasalahan tersebut sudah terjadi pada 2015-2017. Tentunya dalam hal ini Komnas HAM mendesak Kemendagri untuk mempercepat proses pendataan agar surat keterangan cepat tersedia. Selain itu, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu ada kebijakan baru untuk menghindari kesalahan teknis administratif sehingga terhindar dari penggelembungan suara.


Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler