KPU Menilai Paslon Tunggal Bisa Saja Terjadi
Paslon tunggal sudah ada dalam undang-undang.
Republika/Prayogi
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan semua kemungkinan bisa terjadi pada Pemilu 2019 nanti. Kemungkinan pasangan Capres dan Cawapres lebih dari satu, atau terjadi Pasangan Calon (Paslon) tunggal.
Paslon tunggal itu sendiri memang sudah ada dalam undang-undang, hal itu bukan karena keputusan KPU. Namun, sudah jelas di undang-undang.
Karena sudah ada dalam undang-undang kemungkinan Paslon tunggal pun kemungkinan bisa terjadi.
Berikut video lengkapnya.
- Videografer:
- Havid Al Vizki
- Video Editor:
- Fian Firatmaja
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler