Komisaris PT AJP Ternyata Pemimpin Bos Judol, Jalankan Dafabet Hingga Agen138

Dittipideksus juga telah menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua kiri) didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU hasil judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT Arta Jaya Putra dan komisiarisnya berinisial FH sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online dengan cara membangun Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, serta menyita uang Rp103,2 miliiar.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan bahwa Komisaris PT AJP berinisial FH telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online. Ia juga merangkap menjadi pemimpin jaringan situs judi online/daring (judol).

Baca Juga


"Dia yang top-nya (pemimpin) di judol itu. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Ia mengungkapkan, jaringan judi online itu adalah Dafabet, Agen138, dan judi bola. Lalu, uang yang diduga dari hasil judi online itu dialirkan oleh FH melalui rekening penampung kepada PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss, Semarang.

Aliran dana melalui rekening penampung itu, kata dia, untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima PT AJP.

Jenderal bintang satu itu juga menambahkan bahwa FH tidak memiliki kaki tangan dalam menjalankan pencucian uang. "Yang di bawah dia itu hanya kerja saja pokoknya, kerja tindak pidana asalnya, terkait kegiatan perjudiannya," ucapnya.

Selain FH, Dittipideksus juga menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi. Dikatakan oleh Brigjen Helfi, PT AJP adalah perusahaan yang berfokus pada properti yang dibentuk sejak 2007.

Lalu, perusahaan ini mulai diselidiki ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana mencurigakan pada rekening perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2020–2022.

Usai ditemukan barang bukti dan saksi yang cukup dan ada perbuatan melawan hukum, Dittipideksus meningkatkan kasus TPPU ini ke tahap penyidikan.

"Selanjutnya, kita lakukan proses penyidikan, kita lakukan upaya paksa, di antaranya yaitu penyitaan terhadap aset (Hotel Aruss) dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH maupun korporasi," ujarnya.

Ia menegaskan pula bahwa proses penyelidikan perkara ini tidak secara tiba-tiba. "Mulai proses penyelidikan perkara, kemudian kita tetapkan, termasuk penyitaannya pun kita proses. Selain penyitaan dari Polri, kita minta penetapan dari pengadilan. Semuanya sesuai dengan prosedur yang sudah kita lakukan," katanya.

Terhadap PT AJP dikenakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sedangkan terhadap FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah.

Judi online lintas daerah dan profesi. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler