'Laporan Terkait Bawaslu dan KPU tidak Pernah Diselesaikan'

MK berhak periksa pelanggaran proses pemilu.

Republika TV/Havid Al Vizki
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan selama pemilu pelanggaran yang bersifat administratif bisa diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, keputusan Bawaslu harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hamdan mengatakan, selama ini laporan terkait Bawaslu dan juga KPU tidak pernah diselesaikan. Untuk itu, jika laporan tersebut tidak diselesaikan maka MK juga berhak untuk memeriksa pelanggaran yang bersifat administratif tersebut.

Namun, jika pelanggaran tersebut sudah diselesaikan maka MK tidak bisa menggangu keputusan yang sudah ditetapkan selama proses Pemilu.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki     Video Editor | Fian Firatmaja


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler