Dua WNI di Singapura Positif Terinfeksi Virus Corona

Satu WNI di Singapura yang sebelumnya positif virus corona sudah sembuh.

EPA-EFE/How Hwee Ypung
Singapura sampai saat ini masih berstatus oranye wabah Virus Corona.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Kedutaan Besar RI untuk Singapura mengumumkan hingga kini terdapat dua WNI yang dinyatakan positif Covid-19 dan masih dirawat di negara setempat.

"Total tiga WNI, tapi satu sudah sembuh. Jadi dua masih dalam karantina," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana melalui pesan aplikasi, Senin (9/3).

Ia menyampaikan Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-147 di Singapura, yaitu WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin laki-laki. WNI tersebut tiba di Singapura pada 7 Maret 2020. WNI itu kemudian dikonfirmasi positif Covid-19 pada 8 Maret 2020 dan saat ini dirawat di National Centre for Infectious Diseases (NCID) Singapura.

"Dengan ini total tiga WNI yang telah dikonfirmasi positif Covid-19 di Singapura, yaitu kasus ke-21, sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020 dan kasus ke-133 yang diumumkan pada 7 Maret 2020," kata dia.

Dalam siaran pers, KBRI menyampaikan sampai saat ini belum diketahui bagaimana WNI kasus 147 dapat terinfeksi Covid-19. Namun, Kementerian Kesehatan Singapura menyebut kasus ini sebagai imported case, atau kasus dari luar. Artinya, WNI tersebut diduga kuat sudah terjangkit COVID-19 sebelum melakukan kunjungan ke Singapura.

"KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut," kata KBRI.

Dalam kesempatan itu, KBRI Singapura mengingatkan seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura, bahwa status oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19. Karenanya, kewaspadaan tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.

"Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran Covid-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik," kata KBRI.

WNI diminta menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan keramaian orang bilamana tidak mendesak, dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik. KBRI juga menekankan pentingnya tanggung jawab pribadi, untuk bertindak proaktif memeriksakan diri apabila kebetulan berada di klaster tempat penyebaran Covid-19 atau berinteraksi dengan kerabat atau teman yang menghadiri kegiatan di klaster dimaksud.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler