Tarif Ojol akan Naik, Aplikator Diminta Tingkatkan Layanan
Selain layanan jasa, aplikator harus memastikan kualitas kendaraan pengemudi baik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojek daring atau online (ojol) akan naik mulai pekan depan. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dengan kenaikan tarif, aplikator harus meningkatkan layanan.
"Pelayanan juga harus diperhatikan. Dulu awal-awal muncul ojol selalu pengemudi dibekali masker dan penutup kepala. Ini sudah tidak ada lagi," kata Tulus di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3).
Untuk itu, Tulus meminta aplikator, baik Gojek, Grab, maupun aplikator lainnya, dapat meningkatkan dan mengembalikan layanan yang sebelumnya ada seperti masker dan penutup kepala. Terlebih, dengan adanya virus corona baru atau Covid-19, menurut Tulus, ojol dapat menjadi mediator penularan.
"Jas hujan juga penting. Ini tidak layak jadi angkutan umum. Jadi, harus dibekali hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen," tutur Tulus.
Tulus juga mendorong aplikator ojol dapat memastikan keselamatan dan pelayanan pengemudinya. Salah satunya mengenai kualitas kendaraan dan pengemudi yang membawa penumpang.
Dia menambahkan, aplikator juga harus menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi. "Mimimal, Jasa Raharja karena setiap transaksi konsumen dengan angkutan umum harus dilindungi Jasa Raharja," kata Tulus.
Sebelumnya, Kemenhub memastikan akan menaikkan tarif ojol mulai pekan depan untuk zona dua, yaitu Jabodetabek. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, besaran kenaikan tarif ojol Rp 250 per kilometer untuk tarif batas bawah (TBB) dan Rp 150 untuk tarif batas atas (TBA).
"Saya akan siapkan keputusan menteri (pengganti Ketetapan Menteri Nomor 348). Siap 16 Maret 2020 kenaikan tarif bisa dijalankan aplikator," kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3).
Budi mengatakan, dengan besaran kenaikan tersebut, tarif batas bawah (TBB) ojek daring yang sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Begitu juga dengan tarif batas atas (TBA) yang sebelumnya Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.