Januari-Maret, SWI Temukan 508 Fintech Ilegal
Total fintech lending ilegal yang ditemuka SWI bertambah menjadi 508 hingga Maret.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Februari sampai pertengahan Maret 2020 kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Total sejak Januari 2020 ditemukan 508 entitas.
"Sebelumnya, pada Januari 2020, SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Ketua SWI Tongam L Tobingdalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, total fintech lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas. Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending.
"Kami tidak akan kendur untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending," kata Tongam.
Lebih lanjut, Tongam menyerukan agar masyarakat menanyakan terlebih dahulu legalitas fintech lending dengan mengontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," katanya. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin di laman OJK.
Tongam menyatakan, SWI yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending ilegal. Ada berbagai langkah yang ditempuh, antara lain mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Selain itu, kami memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," jelasnya.