Corona Meluas, Menlu Minta WNI di Luar Negeri untuk Pulang
Kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke luar negeri diberlakukan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyampaikan beberapa kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke luar negeri maupun warga negara Indonesia yang hendak ke luar dan pulang dari luar negeri, Selasa (17/3). Kebijakan tambahan diambil menyusul persebaran virus Corona baru di seluruh dunia.
Menurut Retno, Pemerintah RI hingga kini terus mencermati laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai perkembangan penyebaran COVID-19. Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
"Untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," ujar Menlu Retno.
Kebijakan tambahan ini dilakukan melihat sejumlah negara yang saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua WNI diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.
Retno mengatakan, Pemerintah RI memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama satu bulan.
"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan," ujarnya.
Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Menyoal kebijakan mengenai negara lain, Retno menyebutkan standar-standar larangan yang diberlakukan ke beberapa negara. Pertama, kebijakan terhadap Cina yang masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu pada 2 Februari dan Permenkumham nomor 7 tahun 2020.
Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan (Korsel) untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu pada 5 Maret 2020.
Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara delapan negara tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia.
"Negara-negara tersebut meliputi Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris," kata Retno.
Retno menegaskan, seluruh pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia. Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, Retno mengatakan, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
Selain itu, bagi WNI yang berkunjung ke delapan negara yang telah disebutkan, maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
"Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," ujarnya. Dalam hal perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
Retno juga membuat kebijakan bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB dan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," tutup Retno.