Pemerintah Berikan Insentif untuk Investasi Padat Karya
Insentif padat karya berupa pengurangan penghasilan neto hingga 60 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan investment allowance atau insentif berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto hingga 60 persen ke sektor padat karya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya yang diundangkan pada Senin (9/3).
PMK 16/2020 merupakan bentuk turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Beleid tersebut sudah dikeluarkan sejak Juni 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, penanaman modal pada industri padat karya mendapatkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto.
Pengurangan tersebut sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. "Pengurangan dilakukan melalui pembebanan selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial, masing-masing sebesar 10 persen per tahun," kata Hestu dalam rilis yang diterima, Kamis (19/3).
Fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia. Termasuk di nataranya, industri produk roti dan kue, makanan sereal hingga pengolahan susu segar dan krim.
Penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha dan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS). Pengajuan harus dilakukan sebelum mulai berproduksi komersial. Persyaratan yang dibutuhkan, salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.
Hestu menjelaskan, wajib pajak yang telah mendapat fasilitas wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia. "Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak," tuturnya.
Aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu enam tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas. Kebijakan ini tidak berlaku apabila bidang usaha tersebut menggantikan aktiva baru.