Emil Izinkan Daerah Lakukan Karantina Hanya Wilayah Parsial
Karantina bisa dilakukan jika terdapat penyebaran Covid-19 yang cukup masif
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengizinkan kepala daerah 27 kabupaten/kota melakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP) atau penutupan wilayah untuk tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan. Karantina bisa dilakukan jika terdapat penyebaran Covid-19 yang cukup masif di wilayah tersebut.
"Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial bila situasinya memburuk, jadi tidak ada istilah lockdown tapi gunakan kata karantina wilayah parsial," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin petang (30/3).
Menurut Emil, karantina parsial dalam skala kota, kabupaten, maupun provinsi harus dilakukan atas izin Presiden Republik Indonesia (RI) sesuai Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Karantina parsial tidak boleh di level kota, kabupaten, atau provinsi tanpa seizin presiden," katanya.
Jadi, kata dia, yang dibolehkan adalah karantina parsial jadi menutup sebuah RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan masih diperbolehkan. Emil pun menegaskan, apabila KWP dilakukan, maka tidak boleh ada pergerakan massa kecuali untuk dua hal yaitu pergerakan logistik dan kesehatan.
"Jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh ada yang kemana-mana kecuali untuk urusan jual beli pangan atau emergency kesehatan," katanya.
Untuk pendistribusian pangan, kata dia, diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, termasuk (skenario) terburuk disiapkan dapur umum.