Golkar Terkejut dengan Putusan Penghapusan Ambang Batas Presiden

Golkar berharap putusan ini membawa angin segar, bukan malah buat karut marut.

Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir berharap penghapusan aturan presidential threshold tidak menimbulkan carut marut dalam sistem perpolitikan Indonesia. Meski pun Golkar mengakui putusan ini tidak seperti biasanya. 

Baca Juga


"Mudah-mudahan keputusan ini memberikan angin segar kepada sistem demokrasi perpolitikan di negara kita, bukan nantinya malah membuat carut-marut baru," kata Adies saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Adies, dirinya dan seluruh jajaran partai Golkar cukup terkejut dengan putusan MK mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold.

Pasalnya, undang-undang tersebut sudah digugat puluhan kali, namun tidak membuahkan hasil. Namun demikian, gugatan tersebut akhirnya dimenangkan MK di awal tahun 2025.

"Ini adalah kado yang mengejutkan di awal tahun 2025," kata dia.

Walau demikian, Adies memastikan seluruh Golkar menghargai putusan MK tersebut. Golkar juga akan menjalankan putusan MK tersebut layaknya warga negara yang tunduk pada konstitusi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12).

Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler