Fraksi PAN Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Kebijakan Keuangan
Fraksi PAN dukung Presiden Jokowi terbitkan perppu kebijakan keuangan negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan fraksinya mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara. Perppu itu untuk mengantisipasi peningkatan defisit anggaran tahun 2020 dan dapat menunjang langkah-langkah pemerintah dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Saleh mengatakan, ada satu poin penting yang perlu disorot di dalam Perppu itu yaitu adanya pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen, bahkan mencapai 5,07 persen. "Kami memahami pelebaran ini sebagai benteng pertahanan saja. Artinya, jika memang sangat diperlukan, barulah opsi ini akan dikeluarkan oleh pemerintah," kata Saleh di Jakarta, Selasa (31/3).
Karena itu, menurutnya sebelum Perppu itu dikirim ke DPR, tentu akan sangat baik jika ada penjelasan lebih rinci terkait masalah tersebut. Dia menilai Kementerian Keuangan bisa menguraikan dan menjabarkannya lebih jauh.
"Dengan begitu DPR memiliki pandangan dan persepsi yang sama di dalam menafsirkan dan memahami Perppu tersebut," ujarnya.
Saleh juga tetap mendorong agar pemerintah menggunakan semua potensi dan sumber keuangan yang ada dan tersedia yang bisa dimanfaatkan. Dia mencontohkan antara lain dana desa, anggaran pelaksanaan pilkada yang telah resmi ditunda, anggaran pemindahan ibukota, realokasi DAK, dan anggaran proyek-proyek infrastruktur.
"Jika diakumulasi secara menyeluruh, ini tentu bisa dipergunakan untuk permulaan," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI itu menilai jika anggaran-anggaran itu disisir, nilainya sangat besar sehingga bantuan sosial, subsidi, dan jaminan sosial kemungkinan bisa diatasi sehingga perlu dihitung secara baik serta masyarakat tentu perlu juga mengetahuinya. Saleh memahami dalam keadaan masyarakat banyak mengalami kesulitan dan dunia usaha sedang mengalami tekanan, maka pemerintah perlu manaikkan Government Spending (Counter Cyclical) untuk membantu masyarakat, dunia usaha dan menjaga momentum pertumbuhan.
"Namun demikian, pelebaran defisit hingga mencapai 5,07 persen hendaknya sangat berhati-hati dan dipergunakan setelah semua potensi yang kita miliki dimanfaatkan secara baik dan benar. Menteri Keuangan hendaknya dapat tetap menjaga kredibilitas dan sustainabilitas APBN," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan pelonggaran atau relaksasi batas defisit APBN yang melebihi persentase tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dibutuhkan selama tiga tahun sejak 2020 hingga 2022. "Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal tiga persen mulai tahun 2023," kata Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Dengan adanya relaksasi defisit APBN di tahun ini, Presiden pada Selasa ini sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Presiden Jokowi perlu mengeluarkan Perppu tersebut karena defisit APBN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU itu mengatur defisit APBN sebesar tiga persen dari PDB.
Perppu yang diteken Presiden pada hari ini juga memfasilitasi tambahan belanja di APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 senilai total Rp405,1 triliun. Dengan penambahan belanja ini, Presiden mengantisipasi defisit APBN akan meningkat menjadi 5,07 persen dari PDB.