PSBB Efektif, OJK: Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi
Hal ini untuk memastikan layanan asa keuangan berjalan dengan baik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan. Selain juga tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol di tempat kerja.
"Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan," ujar Anto dalam keterangan tulis di Jakarta, Rabu (15/4).
Anto melanjutkan, pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, organisasi regulator mandiri (self regulatory organization /SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi pada industri jasa keuangan.
Sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di beberapa daerah sebagaimana persetujuan menteri kesehatan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian wilayah setempat. "Hal ini untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," ungkap Anto.
Sementara ini teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan surat tugas untuk tenaga pendukung.