Polda Metro Jaya: Ada 2.090 Pelanggar Aturan PSBB

peraturan PSBB guna memutus rantai penularan virus corona Covid-19

Republika/Putra M. Akbar
Polisi memeriksa identitas pengendara motor berboncengan yang akan menuju Jalan Raya Margonda saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona
Red: Muhammad Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 2.090 pengendara mendapatkan teguran karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (14/4).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/4), mengatakan jumlah pelanggaran pada Selasa menurun sebesar 40 persen dibanding hari sebelumnya.

"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran pada 13 April, teguran pada 14 April turun 40 persen," kata Sambodo.

Sambodo menuturkan, pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai 1.306 kasus, kendaraan roda empat melebihi kapasitas 50 persen sebanyak 683 kasus dan pengendara sepeda motor tidak satu alamat sekitar 101 kasus.

Gubernur DKI Jakarta menerapkan peraturan PSBB guna memutus rantai penularan virus corona Covid-19 yang berlaku selama 14 hari terhitung sejak 10 April.

Terkait pemberlakuan PSBB DKI Jakarta dan Bodebeka, Ditlantas Polda Metro Jaya mendirikan 158 pos pemeriksaan untuk mengawasi pengendara yang tidak mematuhi aturan.


sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler