Emil Lepas Ojol dan Pos Penyalur Bantuan Sembako di Sumedang

Warga calon penerima bantuan yang belum terdata bisa melapor ke RT/ RW.

humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil meninjau langsung penyaluran bantuan sosial Pemprov Jabar bagi warga rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi Covid-19, baru-baru ini. Akhir pekan ini, Emil juga melepas ojol dan petugas pos pengantar bantuan sembako di Sumedang, Jawa Barat.
Rep: Arie Lukihardianti Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melepas puluhan pengemudi ojek online (ojol) dan petugas pos yang mengirim paket sembako bagi warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang ekonominya terdampak Covid-19. 

Baca Juga


Kegiatan itu dilakukan di kantor PT Pos Indonesia di Jalan Gesan Ulun No 82, Sumedang, Jawa Barat pada Sabtu (18/4). Para pengemudi akan membawa paket senilai Rp 500 ribu dari Pemda Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari sembako senilai Rp 350 ribu dan uang tunai Rp 150 ribu.

Emil mengatakan, paket sembako dari Pemprov Jabar merupakan satu dari sembilan pintu bantuan dari pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota) untuk 40 persen masyarakat kelompok ekonomi terbawah yang sudah didata RT/ RW.

Pemerintah, lanjut Emil, memberikan kesempatan pemda/pemkot selama tujuh hari untuk memperbaiki data penerima bantuan. Bila masih ada warga yang belum mendapatkan atau tak terdata bisa diperbaiki dan melapor ke RT/ RW setempat.

"Bila masih ada yang terlewat juga bisa melapor di aduan yang ada di aplikasi Pikobar," kata Emil.

Emil mengimbau masyarakat untuk meningkatkan rasa solidaritas, turut membantu masyarakat yang kesulitan. Menurutnya, pandemi Covid-19 adalah masalah bersama maka akan cepat tuntas bila diatasi bersama-sama.

"Tidak boleh ada warga Jabar yang kelaparan. Saya imbau masyarakat juga melakukan solidaritas sosial tidak hanya pemerintah karena panedemi Covid-19 ini masalah bersama karena dengan kebersamaan akan cepat selesai," ungkap Emil.

Kabupaten Sumedang adalah bagian dari Bandung Raya yang akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui Menteri Kesehatan akan dilaksanakan  22 April 2020. 

Oleh karena itu, Emil mengimbau warga Sumedang untuk bersiap dan mentaati semua aturan PSBB."Kepada warga Sumedang supaya menaati tidak keluar rumah kalau tidak emergensi," kata Emil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler