Larangan Mudik, Wakil Wantim MUI: Jangan Selalu Pakai Fatwa

Larangan mudik merupakan ranah pemerintah pusat dan daerah.

Republika TV/Havid Al Vizki
Larangan Mudik, Wakil Wantim MUI: Jangan Selalu Pakai Fatwa. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin.
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Didin Hafidhuddin menuturkan pelarangan mudik merupakan ranah eksekutif, baik itu pemerintah pusat dan daerah. Dia mengatakan, pemerintah sebetulnya harus memberlakukan kebijakan secara masif agar masyarakat tidak mudik.

"(Diserahkan) ke pemerintah pusat dan daerah, harus bekerja sama. Jangan selalu pakai fatwa karena itu urusan kebiasaan dan urusan pengaturan pemerintah. Kalau pemerintah menutup semua kota, pasti tidak ada jalan masuk," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (20/4).

Menurut Didin, jika akses ke fasilitas transportasi umum seperti kereta dan bus di setiap daerah ditutup, maka arus mudik bisa dikurangi. "Kendaraan, alat transportasi, dipersedikit misalnya, ini akan mengurangi yang mudik karena tidak ada fasilitas kereta, fasilitas bus di setiap daerah," ujar dia.

Didin menilai pelarangan mudik untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 sebetulnya urusan teknis yang menjadi ranah urusan eksekutif. "Di ranah eksekutif, pusat maupun daerah, bukan di ranah ulama karena ini sudah urusan teknis. Tetapi kalau mengurus jenazah, shalat tarawih, dan sebagainya itu ranah MUI. Kalau mudik itu bukan ranah MUI," ujarnya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya menyatakan harapannya kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa yang isinya mengharamkan masyarakat mudik di tengah wabah virus Corona atau Covid-19. Ma'ruf yang saat ini menjabat ketua umum MUI nonaktif mengaku telah mendorong MUI agar menggodok fatwa tentang larangan mudik tersebut.

Demikian halnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga berharap MUI Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik agar persebaran Covid-19 tidak meluas ke Jabar yang merupakan daerah rawan. Ia yakin jika ada fatwa haram mudik dan imbauan pemerintah maka arus mudik dapat ditekan terutama dari wilayah episentrum Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, pemerintah kemungkinan akan melarang mudik karena kondisi pandemi Covid-19. Meski begitu, Budi mengatakan keputusan kebijakan mudik masih dinamis. Kemenhub masih akan merapatkan kembali kebijkan tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dia mengaku masih menunggu keputusan pelarangan mudik. Jika nantinya mudik dilarang, Budi memastikan dari setiap sektor transportasi perlu mamaparkan skema. "Kami akan paparkan berapa pergerakan kendaraan umum, pribadi, dan sepeda motor," ungkap Budi, 17 April lalu.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler