Penerapan PSBB Hari Pertama, Kendaraan Masuk Padang Disetop

Pemkot Padang mendirikan 11 check point pemeriksaan pengendara.

Antara/Iggoy el Fitra
Petugas memeriksa penumpang di dalam kendaraan yang melintas di Posko Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/4/2020). PSBB diterapkan di Padang dan kabupaten/ kota lain di provinsi itu mulai Rabu (22/4/2020) hingga 5 Mei 2020 untuk menghentikan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan membatasi aktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empat dan roda dua.
Rep: Febrian Fachri Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang mulai menyaring kendaraan yang masuk ke kawasan kota pada hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat, Rabu (22/4).

Baca Juga


Pemkot Padang sudah mendirikan 11 posko check point untuk memeriksa pengendara yang masuk ke Kota Padang. Lokasi itu yakni di batas kota Kayu Kalek Lubuk Buaya, batas Kota Anak Aie, batas Kota Bungus, depan Kantor Dishub Mato Aie, samping Basko, depan Polsek Kuranji, depan Polsek Lubuk Begalung, depan Polsek Padang Timur,  depan Polsek Pauh, depan Polsek Lubuk Kilangan, dan batas Kota Lubuk Paraku.

"Mulai hari ini sampai 14 hari ke depan kita akan melakukan pembatasan. Membatasi jumlah penumpang kendaraan dan melarang pengendara motor berboncengan yang bukan dari alamat yang sama," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri di Posko Check Poin depan Basko Padang. 

Pantauan Republika.co.id di perbatasan batas kota Kayu Kalek Lubuk Buaya semua kendaraan masuk seperti bus dari luar Kota Padang, kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor diberhentikan. Pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker diperintahkan memakai masker. Kemudian penumpang dan pengendara didata di posko dan memberikan keterangan tempat asal dan tujuan perjalanan. 

Kemudian di Posko Check Poin di depan Basko, banyak terlihat pengendara sepeda motor yanhg berboncengan diberhentikan petugas. Penumpang sepeda motor yang punya KTP tidak di alamat yang sama dengan pengendara diturunkan dan melanjutkan perjalanan dengan angkutan kota. 

Tapi penumpang sepeda motor yang punya alamat sama dengan pengendara dipersilakan melanjutkan perjalanan dan memakai masker. 

"Saya di alamat yang sama, ini adik saya yang membawa motor. Tapi KTP nya berbeda karena adik dari kampung," kata Irna salah seorang warga Padang yang diturunkan karena berboncengan sepeda motor. 

Karena penerapan PSBB hari pertama ini, jalanan ke arah pusat kota di Depan Hotel Basko sempat macet karena ada beberapa mobil berhenti untuk dicek oleh petugas. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler