Mudik Dilarang, Pemerintah Diminta Segera Salurkan Bansos

Ketua DPD ingatkan pemerintah untuk salurkan bansos setelah adanya larangan mudik.

Prayogi/Republika
Bantuan sosial (ilustrasi)
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattaliti mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, La Nyalla mengingatkan pemerintah untuk menjalankan mekanisme penurunan bantuan sosial (bansos) ke tangan masyarakat terdampak.

Baca Juga


"Kebijakan larang mudik tersebut tepat di tengah protokol kesehatan yang sudah diterapkan. Hanya saja, saya mengingatkan Kemensos dan lembaga terkait lainnya, termasuk juga pemerintah daerah untuk tetap menjalankan mekanisme penyaluran bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Menurut La Nyalla, kebijakan melarang mudik tepat karena bertujuan mengurangi atau memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 ke berbagai daerah tujuan pemudik, baik yang sudah atau belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Senator asal Jawa Timur itu juga meyakini larangan tersebut tidak akan banyak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya konsumsi rumah tangga, mengingat di daerah juga berlaku PSBB dan protokol kesehatan. Hanya saja, mereka yang tidak bisa mudik namun menjadi korban PHK atau mereka yang kesulitan secara ekonomi harus tetap mendapat prioritas untuk tetap dapat bertahan hidup di kota.

"Ini menyangkut kebutuhan nyata masyarakat di lapangan. Terutama mereka yang hidup di kota besar, yang harus tetap membayar uang sewa kos dan kebutuhan pokok," katanya.

Dengan diterapkan larangan mudik, ia menyarankan pemerintah juga gencar mensosialisasikan keputusan tersebut. Mulai dari aturan hingga penerapan sanksi, serta memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh budaya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler