RUU Cipta Kerja tak Langsung Selamatkan Pekerja dari PHK
RUU Omnibus Law ini menjadi salah satu formula untuk keluar dari krisis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan dampak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak secara langsung dibuat untuk menyelamatkan pekerja dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. Namun, menurut Willy, salah satu RUU Omnibus Law usulan Pemerintah itu memang dirancang agar dapat menjadi salah satu formula bagi Indonesia untuk keluar dari krisis ekonomi.
"RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menjadi salah satu formula untuk kita keluar dari krisis ekonomi," ujar Willy saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/5).
Willy mengatakan sebelum dampak Covid-19 menekan perekonomian dunia, sebetulnya pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan baru mencapai 4,6 persen. Angka tersebut masih di bawah target Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam RPJMN 2020, yakni minimal pertumbuhan ekonomi 6 persen dalam waktu 5 tahun (hingga 2024).
Lalu, adanya pandemi COVID-19 diperkirakan akan menurunkan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia itu 1 hingga 2 persen. Karena itu, Pemerintah dan DPR RI terus berupaya meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi yang semakin mengkhawatirkan tersebut, salah satunya dengan formula kebijakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Pasca-pandemi ini bisa jadi kita minus pertumbuhannya. Maka kita harus punya formula kebijakan untuk bagaimana mengatasi itu," kata Willy.
Willy mengatakan apabila disahkan RUU Cipta Kerja itu nanti, diharapkan akan mempermudah investasi dan melakukan debirokratisasi atau pengurangan hambatan yang terdapat dalam sistem birokrasi terkait perizinan. Sehingga pada akhirnya dapat membuka lapangan kerja seluas mungkin.