Depok akan Sanksi Pidana Pelanggar PSBB

Pelanggar PSBB Depok pelanggar bisa juga diberikan sanksi administratif.

ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Depok akan Sanksi Pidana Pelanggar PSBB. Suasana aktivitas jual beli di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/4/2020). Satu periode penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, aktivitas pasar masih belum memerhatikan aspek kesehatan untuk berjaga jarak (Physical Distancing) dalam percepatan penanganan wabah COVID-19
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menyiapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga


"Untuk melengkapi penegakan aturan PSBB, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 diDepok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).

Selain itu, pelanggar bisa juga diberikan sanksi administratif. Dalam Perwal 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. Untuk sanksi administratif, pengenaannya dilaksanakan Satpol PP Depok yang akan dimulai setelah peraturan tersebut ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Selain mengeluarkan Perwal, wali kota Depok juga mengeluarkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 3/2020 tentang Program Peduli Terhadap Tetangga (Nyaba Tetangga Online), yang isinya agar camat/lurah segera mengajak warganya melaksanakan Program Peduli Tetangga atau Nyaba Tetangga Online. Program ini adalah menyapa tetangga secara online untuk mengetahui kondisinya apakah dalam kondisi baik atau membutuhkan bantuan, dengan tata laksana yang diatur sesuai protokol. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kampung Siaga Covid-19.

"Ini untuk menumbuhkan rasa empati sesama warga," katanya.

Idris juga meminta perusahaan membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa PSBB. "Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler