Menhub: Moda Transportasi Bisa Beroperasi dengan Catatan
Menhub pastikan izin operasi transportasi bukan relaksasi dan izin mudik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, mulai besok, Kamis (7/5), moda transportasi dapat kembali beroperasi. Namun, Budi menegaskan, bukan berarti mudik diperbolehkan. Kebijakan tersebut hanya menjadi penjabaran atau turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bukan relaksasi.
“Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, dan bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5).
Budi memastikan nantinya gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan kriteria. Dia menjelaskan, khususnya kriteria bagi penumpang yang masuk dalam kategori bisa bepergian menggunakan transportasi umum.
“Nanti BNPB bersama Kementerian Kesehatan bisa menentukan dan itu bisa dilakukan,” ujar Budi.
Dia menambahkan, aturan turunan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Dengan begitu, moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.