Doni: Warga Bepergian Harus Tunjukkan Surat Hasil Rapid Test
Hasil rapid test tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga hari.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta masyarakat yang akan bepergian membawa surat keterangan telah mengikuti rapid test atau tes PCR. Rapid test tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga hari, sementara tes PCR berlaku untuk jangka waktu kedaluwarsa tujuh hari.
“Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa tiga hari dan PCR test untuk jangka waktu kedaluwarsa tujuh hari di setiap tempat pemeriksaan. Apakah di bandara, pelabuhan, maupun di lokasi check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk di kerata api,” ujar Doni saat konferensi pers, Senin (25/5).
Oleh karena itu, Doni pun mengimbau masyarakat agar memeriksakan diri dan membawa surat keterangan sebelum melakukan perjalanan. Ia menegaskan, aparat gabungan dari TNI-Polri serta Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan menindak tegas masyarakat yang tak mampu menunjukkan surat keterangan tersebut untuk kembali ke rumah masing-masing.
“Besar harapan kita semua kita bisa mematuhi aturan yang ada untuk selalu taat kepada protokol kesehatan,” ucap dia.
Doni menyebut, dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah daerah telah menunjukkan penurunan tren kasus positif corona. Namun, ada beberapa daerah yang justru menunjukkan grafik kasus positif yang meningkat.
“Karena itu, saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua untuk mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah surat edaran dari gugus tugas,” kata Doni.