Uni Eropa akan Tekan China Terkait UU Keamanan Hong Kong
Uni Eropa tetap mendukung prinsip satu negara dua sistem di Hong Kong
REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS — Uni Eropa mengatakan akan menekan China perihal rencananya menerbitkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong. Dialog dengan pejabat Negeri Tirai Bambu telah dijalin.
“Tentu saja kami mementingkan pelestarian otonomi tingkat tinggi Hong Kong. Kami melakukan dialog permanen dengan otoritas China untuk mengekspresikan pendapat dan membela kepentingan kami. Anda tahu kami juga mendukung prinsip penting ‘satu negara dua sistem’,” kata Presiden Dewan Eropa Charles Michel pada Selasa (26/5), dikutip laman South China Morning Post.
Dia menyebut Uni Eropa tidak naif tentang perilaku China di tingkat internasional. “Kami tahu adalah penting untuk bekerja sama, bahkan jika kami tidak berbagi pendekatan yang sama tentang berbagai topik,” ujarnya.
Michel turut mengomentari tentang rencana Presiden China Xi Jinping bertemu para pemimpin Uni Eropa di Jerman akhir tahun ini. “Kami bekerja dengan semua negara anggota untuk mempersiapkan strategi kami, dalam rangka mempersiapkan posisi kami terhadap China,” ucapnya.
Dia tak menampik China merupakan aktor penting di tingkat internasional. “Tapi kami yakin bahwa penting, sebagai Uni Eropa, untuk mempromosikan lebih banyak nilai-nilai kami yang sangat kuat, seperti yang Anda tahu, tapi juga membela lebih banyak kepentingan kami dan kepentingan ekonomi kami,” kata Michel.
China berencana menerbitkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong. Itu merupakan upaya terbaru China untuk menghadapi gerakan pro-demokrasi di wilayah tersebut.
Dengan undang-undang itu, parlemen China akan memberdayakan dirinya untuk menetapkan kerangka hukum serta mekanisme implementasi guna mencegah dan menghukum tindakan subversi, separatisme, termasuk campur tangan asing di Hong Kong. Tindakan apa pun yang dianggap sangat membahayakan keamanan nasional akan diurus langsung parlemen China.