Setelah Haji Ditiadakan

Keputusan pemerintah membatalkan haji sudah tepat dari sisi syariat, undang-undang, dan waktu.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

ABDUL MU'TI, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah


Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020, pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 1441 H, baik untuk jamaah haji reguler maupun haji khusus. Di antara alasan yang dikemukakan adalah belum adanya pengumuman Pemerintah Arab Saudi tentang penyelenggaraan haji dan waktu yang tidak memungkinkan bagi pemerintah untuk...

Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler