Ini Aturan Penggunaan Kendaraan Pribadi di PSBB Transisi

Pemprov Jakarta mengatur penggunaan kendaraan pribadi di masa PSBB transisi

Republika/Thoudy Badai
Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (4/6). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi untuk menuju kenormalan baru yang aman, sehat dan produktif. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur penggunaan kendaraan pribadi masyarakat selama PSBB masa transisi ini.

Baca Juga


"Sepeda motor dan mobil beroperasi setengah kapasitas, kecuali digunakan satu keluarga," ujar Anies di Jakarta, Kamis (4/6).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan mobilitas penuh diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, namun dengan ketentuan pengangkutan penumpang. Artinya, kapasitas mobil dan motor boleh digunakan secara penuh jika untuk mengangkut keluarga satu rumah.

Pemberlakuan masa transisi di tengah perpanjangan PSBB akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhir Juni. Masa transisi akan dimulai Jumat (5/6), hingga waktu yang belum ditentukan.

"Masa transisi dimulai besok (Jumat, 5 Juni) sampai selesai. (Waktu selesainya) tidak disebutkan. Bila (angka Covid-19) stabil hingga penurunan, kita akhiri PSBB transisi ini Juni. Namun, bila belum, kita perpanjang lagi (PSBB transisi ini)," katanya.

Selama masa PSBB transisi, Anies menegaskan, semua peraturan mengenai sanksi pelanggaran tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker akan lebih ditegakkan. 

Pasalnya, selama tiga kali PSBB, Jakarta telah menunjukkan penurunan Covid-19 yang cukup baik. Angka penularan terus menurun mulai dari angka penularan di angka 4 pada Maret-April, yakni dari satu orang menularkan empat orang menjadi di bawah satu atau 0,99. 

Artinya, penularan satu orang makin kecil ke satu orang lain. Kemudian, Anies menjelaskan, hasil kajian dari pakar epidemiologi Universitas Indonesia menyebutkan bahwa pelonggaran bisa dilakukan.

Karena itu, Anies menyebut, dalam masa PSBB transisi ini kegiatan sosial-ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap, tetapi tetap ada batasan dan protokol kesehatan yang harus ditaati. Fase PSBB pertama dengan pelonggaran hanya atas kegiatan manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali. 

Prinsip pertama adalah hanya yang sehat yang boleh berkegiatan. Prinsip kedua adalah semua kegiatan kapasitas yang beroperasi hanya setengahnya.  Kemudian, jarak aman perlu ditegakkan dan semua orang wajib menggunakan masker. 

"Kita berharap fase pertama PSBB transisi ini bisa selesai di akhir bulan Juni ini. Bila bisa berjalan baik hingga akhir Juni, dengan tidak ada penambahan kasus signifikan dan semua indikator menunjukkan stabilitas maka bisa masuk ke fase kedua PSBB transisi di mana kelonggaran di bidang-bidang yang lebih luas," ungkapnya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler