Kemenperin Usulkan Restrukturisasi Kredit dan Stimulus Modal

Stimulus yang diusulkan adalah subsidi bunga menyesuaikan suku bunga acuan.

Republika
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif itu akan diberikan dengan sejumlah kriteria.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif itu akan diberikan dengan sejumlah kriteria. 

Baca Juga


Beberapa kriteria tersebut di antaranya rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit. Lalu memiliki prospek bisnis baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat Covid-19, serta memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

Berikutnya, berkaitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, poin yang diusulkan yakni penghapusan pembayaran minimum per kontrak. Kemudian pembayaran gas sesuai jumlah pemakaian.

“Dengan upaya-upaya itu tentu diharapkan industri dapat tetap tumbuh. Dengan begitu perekonomian nasional dapat terus dijaga pada tren positif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran pers pada Kamis, (11/6).

Di samping itu, lanjutnya, pemerintah berupaya mendorong konsumsi pasar domestik melalui peningkatan utilisasi lewat implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di kementerian dan lembaga serta BUMN. Sekaligus peningkatan utilisasi melalui peningkatan permintaan domestik.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan, untuk dapat kembali pulih, dunia usaha memerlukan stimulus modal kerja setidaknya berupa subsidi bunga menyesuaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), yang kini dipatok 4,5 persen selama setahun. 

“Stimulus ini perlu diberikan ke semua sektor usaha,” ujarnya. 

Hariyadi mengungkapkan, dalam kalkulasi Apindo, sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) butuh anggaran Rp 283,1 triliun supaya bisa pulih. Kemudian industri makanan dan minuman sebesar Rp 200 triliun, industri alas kaki Rp 99 triliun, serta industri elektronika dan alat-alat listrik rumah tangga diproyeksi mencapai Rp 407 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler