OJK Sebut Kondisi Perbankan di Papua Stabil

OJK Papua dan Papua Barat meminta nasabah di Bumi Cenderawasih tidak perlu khawatir

dok. Republika
OJK Papua dan Papua Barat menyebut kondisi perbankan di sana stabil.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat menyebutkan kondisi perbankan di wilayahnya stabil dan terjaga.cKepala OJK Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Kamis (11/6), mengatakan menyikapi peredaran berita lama yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mengajak nasabah menarik dana di beberapa bank termasuk bank-bank yang berada di Provinsi Papua dan Papua Barat, dapat diinformasikan bahwa perbankan setempat dalam kondisi stabil dan terjaga.

"OJK Provinsi Papua dan Papua Barat meminta nasabah di Bumi Cenderawasih tidak perlu khawatir, takut dan ragu terhadap kondisi perbankan yang ada," katanya.

Menurut Adolf, salah satu bank yang diberitakan secara tidak benar adalah PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua atau sering disebut Bank Papua, di mana berdasarkan pengawasan OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, bank tersebut kini dalam kondisi sehat, stabil dan terjaga.

"Tercermin dari rasio NPL Net (Non Performing Loan atau kredit bermasalah) Bank Papua per April 2020 sebesar 1,56 persen, turun dari posisi NPL Net Desember 2019 sebesar 1,65 persen, kecukupan likuiditas Bank Papua yaitu rasio alat likuid atau non core deposit dan alat likuid atau DPK posisi Mei 2020 pada level 97,77 persen dan 26,33 persen meningkat dari posisi Maret 2020 pada level 76,54 persen dan 20,15 persen," ujarnya.

Dia menjelaskan nilai tersebut juga jauh di atas batas aman (threshold) masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

"Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK Provinsi Papua dan Papua Barat juga telah meminta kepada Pimpinan Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Papua dan Papua Barat agar tetap saling menjaga etika bisnis Industri Jasa Keuangan di Tanah Papua," katanya lagi.

Sekadar diketahui, OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157.

Baca Juga


sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler