Nasdem Nilai TAP MPRS Larangan Komunisme Harus Masuk RUU HIP
legislator Nasdem mengatakan TAP MPRS larangan komunisme harus masuk RUU HIP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya menegaskan pihaknya akan tolak rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) jika TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tidak masuk sebagai salah satu konsiderannya. Selain itu, Nasdem juga mengingatkan agar RUU HIP tidak terjebak dalam logika atau dikotomi antara Orde Lama dan atau Orde Baru.
"Tendensi semacam itu hanya akan akan melahirkan lingkaran setan dan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa tanpa progres yang jelas. Ketika ada teman-teman menginginkan TAP MPRS masuk ke dalam konsideran, itu kenapa harus ditolak," tegas Willy saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/6).
Memang, kata Willy, Fraksi Partai NasDem memandang RUU HIP adalah langkah maju dalam menerjemahkan Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun dalam pandangan Nasdem juga, konsideran ini tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan politik DPR RI.
Willy menilai, RUU ini memiliki substansi yang bisa menjadi tawaran dalam menghadapi perikehidupan di abad 21 yang penuh dengan berbagai bentuk perubahan. "RUU HIP juga memiliki spirit dan tawaran yang mengajak semua pihak untuk mendialektikakan antara Pancasila dengan masa depan bangsa, negara, dan bahkan dunia ini," terangnya.
Sementara terkait, apakah kehadiran dan peran Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) masih belum cukup, sehingga harus dibuatkan RUU HIP, Willy mengaku bukan kapasitasnya meski dirinya wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurutnya, hal itu perlu ditanyakan kepada pengusul RUU HIP melalui naskah akademis. Namun pastinya, Pancasila tidak boleh dipandang secara eksklusif yang bisa selesai di level segelintir orang harus ada dialog kelanjutan.