Bank Harus Waspadai Penumpang Gelap Restrukturisasi Kredit

Para bankir sepakat untuk terus memonitor proses restrukturisasi kredit para debitur.

Republika
Relaksasi kredit
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan diminta mewaspadai 'penumpang gelap' dalam restrukturisasi kredit. Direktur Kredit dan Hukum Bank BCA, Subur Tan mengatakan agar para pelaku di industri perbankan terus waspada ketika melakukan restrukturisasi kredit di masa pandemi.

"Pada awal Covid-19 mulai menyerang perbankan, kami sebenarnya masih meraba-raba dampaknya bagi perbankan, kami dan teman-teman bank lain merasakan, wah ini bisa menjadi gelombang besar peminat restrukturisasi. Mungkin bisa juga ada penumpang gelap di sana, atau terjadinya moral hazard," kata Subur dalam webinar seri IV Majalah Stabilitas-LPPI, dilansir keterangan pers, Jumat (19/6).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sebenarnya sudah merespons kondisi itu lewat aturan restrukturisasi POJK No.11/POJK.03/Tahun 2020. Aturan ini memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19 untuk dibantu perbankan melalui restrukturisasi.

Tujuan POJK 11/2020 tersebut juga sebagai kebijakan countercyclical dan dapat menjadi bantalan dampak negatif penyebaran Covid-19. Dengan restrukturisasi, debitur dapat memiliki ruang bernapas dan bank dapat secara proaktif membantu debitur yang dalam kondisi bagus menata kasnya.

BCA kemudian mengikuti ketentuan POJK dan pemberian restrukturisasi dengan melakukan analisa dan pertimbangan serta alasan yang jelas bahwa debitur dan usahanya terkena dampak Covid-19. BCA menerapkan pendelegasian wewenang restrukturisasi kepada Kepala Wilayah untuk mempercepat proses restrukturisasi.

Juga kolektibilitas setelah restrukturisasi dapat ditetapkan Lancar apabila kolektibilitas debitur yang mengajukan restrukturisasi per Februari 2020 adalah lancar atau DPK kurang 30 hari. Hal yang sama juga dirasakan Bank Mandiri dan Bank BJB.

SVP Corporate Risk Bank Mandiri Danis Subyantoro, menambahkan, pihaknya melakukan Identifikasi dini debitur yang berpotensi terdampak Covid-19. Kemudian, melaksanakan sensitivity analysis portofolio kredit, enhancement monitoring early warning signal dengan menambahkan parameter dampak Covid-19, Penetapan action plan dan review account strategy untuk debitur terdampak dan restrukturisasi untuk pencegahan penurunan NPL dilakukan secara dini dan selektif.

Meski saat ini pemerintah sudah melonggarkan aturan PSBB dan ekonomi sudah melakukan relaksasi, tapi kalangan perbankan tetap merasa khawatir akan kelanjutan restrukturisasi tahap pertama ini. Alasannya, tidak semua orang tahu kapan pandemi ini akan berakhir.

Untuk itu, para bankir sepakat untuk terus memonitor proses restrukturisasi para debitur mereka dan memastikan semuanya bisa dilakukan atau tidak sampai Maret 2021, supaya tidak ada penumpang gelap dan terjadinya moral hazard.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler