Penjara tak Buat Jera John Kei (1)
Berbekal informasi dari Nus Kei, polisi menggerebek markas John Kei di Bekasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra kembali mencatatkan tinta hitam bersama kelompoknya. Dia bersama kelompoknya diduga terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Yustus Corwing Rahakbau Kei (46 tahun).
Pria yang lahir di Tutrean, Pulau Kei, Maluku Utara, pada 10 September 1969 itu memerintahkan kelompoknya menghabisi nyawa sang paman Nus Kei dan Yustus dalam penyerangan di Perumahan Klater Australia Green Lake City Kota Tangerang, Banten dan Pertigaan ABC Jalan Kresek Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Ahad (21/6) siang.
Nus Kei selamat dari serbuan kelompok John Kei. Namun anak buahnya, yakni Yustus harus meregang nyawa dengan luka pada sekujur tubuh akibat dianiaya anak buah John Kei di Jalan Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.
Aksi anarkistis yang ditunjukkan kelompok itu menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah keramaian dan tersebar dokumentasi foto serta video terkait tindakan brutal kelompok tersebut.
Tidak hanya memakan korban jiwa, tindakan kekerasan yang ditunjukkan kelompok John Kei merusak sejumlah kendaraan milik Nus Kei dan tetangganya serta melukai petugas keamanan. Bahkan pengemudi ojek daring di sekitar Perumahan Green Lake City juga menjadi korban luka.
Mendapatkan laporan kejadian itu, tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Metro Jakarta Barat memeriksa saksi korban, Nus Kei. Dia menyampaikan informasi adanya keterkaitan aksi itu dengan kelompok John Kei.
Berbekal keterangan Nus Kei, personel Polri beranjak menuju Jalan Titian Indah di Bekasi, Jawa Barat. Tim kemudian menggerebek beberapa kediaman kelompok John Kei hingga mengamankan 25 orang termasuk John Kei.
Sejumlah anak buah John Kei berupaya menghadang dan menghalangi petugas. Petugas pun melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan agar tidak ada yang menghambat proses penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Polisi Tubagus Ade Hidayat menyatakan petugas memberikan tembakan peringatan karena kelompok John Kei menghalangi tindakan polisi.
"Namun tidak ada korban jiwa," kata Tubagus yang memimpin langsung penggerebekan di kediaman John Kei.
Tim gabungan membawa 25 orang termasuk John Keiserta menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, telepon seluler dan kendaraan. Mereka diangkut ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan lima orang lainnya serta menetapkan tersangka terhadap John Kei dan kelompoknya. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.