Kredit Perbankan Tumbuh 3,04 Persen
Profil risiko lembaga jasa keuangan masih terkendali dengan rasio NPL 3,01 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2020, kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04 persen yoy. Sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 5,1 persen yoy. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,87 persen yoy.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali. Rasio NPL gross tercatat sebesar 3,01 persen dan rasio NPF sebesar 3,99 persen.
"Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen," ujar Anto, Kamis (25/6).
Dari sisi likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga 17 Juni, Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Umum Konvensional tercatat sebesar 22,16 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 627 persen dan 314 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Industri asuransi berhasil menghimpun tambahan premi sebesar Rp 15,6 triliun. Nilai ini terdiri atas Asuransi Jiwa Rp 8,86 triliun dan Asuransi Umum dan reasuransi senilai Rp 6,69 triliun).