Hukum Nikah untuk Mereka yang Syahwat dan Libidonya Tinggi
Hukum menikah pada dasarnya adalah sunnah muakkadah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menikah adalah sunnah para nabi yang utama. Dalam Islam, hukum menikah pada dasarnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Namun dalam kondisi tertentu, hukum kesunnahan tersebut bisa meningkat menjadi wajib, di antaranya dalam kondisi calon mempelai memnunya syawat dan libido yang tinggi.
Para ulama dari kalangan empat mazhab sama-sama sepakat bahwa hukum menikah bagi orang dengan syahwat tinggi adalah wajib. Ulama tidak berbeda pendapat akan hal ini.
Dalam kitab Bada’i Al-Shana’i karangan Imam Al-Kasani dari kalangan Mazhab Hanafi menyebutkan, ulama tidak berbeda pendapat akan hal itu. Nikah menjadi wajib hukumnya apabila seseorang dalam keadaan tauqan (bersyahwat tinggi).
Sedangkan ulama dari Mazhab Maliki, Imam Al-Dardir dalam kitabnya berjudul Al-Syarhu Al-Kabir berkata: “Farraghibu in khasyiya ala nafsihi az-zina wajaba alaihi.” Yang artinya: “Orang yang bersyahwat dan khawatir dengan besar syahwat ia jatuh dalam perzinaan, maka wajib baginya menikah,”.
Sementara itu ulama kalangan Mazhab Syafii, Shihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayat Al-Muhtaj berkata: “Na’am, law khafa al-anata wa ta’ayyana thariqan lidaf’ihi ma’a qudratihi wajaba.”
Yang artinya: “Ya. Jika memang ia takut akan (jatuh) kepada perzinahan, dan nikah adalah jalan untuk mencegah itu, diimbangi dengan kemampuannya membiayai pernikahan, maka wajib baginya menikah,".
Kemudian menurut ulama dari kalangan Mazhab Hanbali, Imam Al-Mardawi juga berpendapat demikian. Seseorang yang khawatir jatuh dalam perzinaan disebabkan besarnya syahwat, maka wajib hukumnya untuk menikah. Menurut beliau, itulah pendapat satu-satunya yang harus dikerjakan.