PN Jakarta Selatan Kembali Agendakan Sidang PK Djoko Tjandra

Djoko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020 atas vonis dua tahun penjara.

Supplied: Kinibiz.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra, Senin (20/7).
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra, Senin (20/7). Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat ditanya tentang agenda sidang PK Djoko Tjandra mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Baca Juga


"Iya, insya Allah jam 10," kata Suharno.

Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali. Sebelumnya, Djoko pada Agustus tahun 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Djoko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020 atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya. Sidang ini merupakan yang kedua setelah sidang perdana tanggal 29 Juni 2020 dan Djoko Tjandra tidak hadir.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang pada Senin (6/7), tapi lagi-lagi pemohon tidak hadir dengan alasan sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Pada sidang kedua tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Djoko Tjandra, jika tidak permohonan akan dibatalkan.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma pada Senin (6/7) mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut sesuai aturan dalam undang-undang.

"Kita menghormati undang-undang, Pasal 265, menyebutkan bahwa kalau tidak hadir permohonan kita bisa batal," kata Andi.

Menurut Andi, permohonan PK bisa diajukan kembali tinggal menunggu respon dari kliennya. "Bisa mengajukan kembali. Tinggal Pak Joko aja memenuhi Pasal 265 atau tidak," kata Andi.

Pasal 265 diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana secara garis besar mengatur bahwa terpidana sebagai pemohon wajib hadir dalam sidang pemeriksaan tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler