Covid-19 di Kantor karena Pekerja Abaikan Protokol
Penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan saat berada di kantor
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Spesial Okupasi Departemen IKK FKUI Nuri Purwito Adi menilai maraknya penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di perkantoran karena pekerja dan pengusaha yang mengabaikan protokol kesehatan saat bekerja. Padahal, penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan saat berada di kantor supaya tetap aman supaya tidak terinfeksi virus.
Nuri menjelaskan sektor bisnis mau tidak mau harus bergerak dan roda ekonomi berputar dengan kembali membuka usaha. Pemerintah telah mengantisipasi mengeluarkan banyak protokol kesehatan, baik ketika berada di tempat umum maupun tempat kerja, termasuk Keputusan Menteri Kesehatan nomor 328 tahun 2020.
"Saya rasa pemerintah sudah sangat baik sekali dalam mengantisipasi ini dan cukup jelas protokol kesehatan yang harus diterapkan selama di tempat kerja. Tetapi kalau tetap terjadi penularan maka itu disebabkan oleh pekerja yang mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya saat mengisi konferensi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana bertema Amankah Pergi ke Kantor? pada Sabtu (15/8).
Tetap mematuhi protokol kesehatan menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, ada beberapa hal yang patut diperhatikan dan yang terpenting adalah memperhatikan risiko terjadinya penularan. Di antaranya, kegiatan bisnis yang melibatkan orang banyak bisa dikurangi atau dihindari. Terkait kapasitas maksimal isi orang dalam satu ruangan, Nuri menyebutkan bergantung pada luas ruangannya.
"Biasanya patokan maksimal 20 orang untuk acara besar. Makanya pemerintah belum memberikan izin adanya pertemuan skala besar," ujar Nuri. Selama pekerja dan pengusaha menerapkan protokol ini, ia optimistis kondisi tetap aman.