Upaya Pemprov Lampung Lindungi Lahan Pertanian Didukung
Lampung berhasil meningkatkan luas baku sawah dari 268 ha menjadi 362 ha.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mendukung upaya Pemerintah Provinsi Lampung melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di sana.
"Pemerintah sangat konsen terhadap masalah tersebut," ujar Sofyan saat penyerahan sertifikat hak pakai Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan sertifikat redistribusi tanah tahun 2020 di Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Rabu (19/8).
Ia mengatakan untuk mempertegas lokasi LP2B, nantinya seluruh wilayah LP2B akan dipetakan secara digital.Dengan peta digital maka akan terlihat mana LP2B dan mana yang bukan. Kementerian ATR akan memetakan seluruh wilayah yang akan ditetapkan oleh LP2B dan kita kunci.
Hal tersebut dilakukan, lanjutnya, agar lahan pertanian tersebut tetap ada keberadaannya untuk menjamin kebutuhan pangan Indonesia. "Sehingga sawah ini akan bisa tetap ada karena kalau kita tidak tegas dengan LP2B ini, lahan ini akan terus berkurang," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta dukungan Kementerian ATR terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang LP2B. "Mohon dukungannya, karena kalau kita tidak mempunyai ketegasan, lahan kita akan berkurang, Lampung hanya tinggal nama pernah penghasil komoditas," ujar Arinal.
Menurut dia, lahan yang semula diperuntukan untuk pertanian tidak boleh dialihfungsikan. Sertifikatnya ada boleh dijual belikan, tetapi tidak boleh berubah, sawah harus tetap untuk sawah.
Pemprov Lampung, lanjut Arinal, sangat memerhatikan dan berkomitmen terhadap pembangunan pertanian di Provinsi Lampung. Hal tersebut menyusul dijadikannya Lampung sebagai lokomotif pembangunan pertanian Indonesia.
Arinal juga mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pertanian dalam mempertahankan lumbung pangan daerah melalui perlindungan LP2B. Provinsi Lampung juga mengalami peningkatan luas baku sawah (LBS) dari 268.336 ha pada 2013 menjadi 361.699 ha pada 2019.
Pada kesempatan itu, Menteri ATR Sofyan didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan sertifikat jalan tol sebanyak 72 bidang kepada Kementerian PUPR. Selanjutnya diserahkan sertifikasi redistribusi 2020 untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu (redis 1.000 bidang) dan Kabupaten Lampung Timur (redis 3.000 bidang). Dilakukan juga deklarasi tiga kelurahan lengkap dari Kantor Pertanahan Kota Metro yakni Kelurahan Mulyosari, Purwoasri dan Sumbersari.