Mantan Menko Maritim Rizal Ramli memberikan keterangan usai mendaftarkan pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Jakata, Jumat (4/9). Rizal Ramli mengajukan judicial review UU pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden karena dinilai telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.Prayogi/Republika
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menunjukan tanda terima pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Jakata, Jumat (4/9). Rizal Ramli mengajukan judicial review UU pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden karena dinilai telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.Prayogi/Republika
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendaftarkan pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Jakata, Jumat (4/9). Rizal Ramli mengajukan judicial review UU pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden karena dinilai telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.Prayogi/Republika
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menunjukan berkas sebelum mendaftarkan pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Jakata, Jumat (4/9). Rizal Ramli mengajukan judicial review UU pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden karena dinilai telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.Prayogi/Republika
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berbincang sebelum mendaftarkan pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Jakata, Jumat (4/9). Rizal Ramli mengajukan judicial review UU pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden karena dinilai telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.Prayogi/Republika