KPK Segera Undang Kejaksaan dan Kepolisian, Ada Apa?
Pimpinan KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi Djoko T.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, dalam waktu dekat lembaganya akan mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian terkait perkara Djoko S Tjandra. Pimpinan KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko S Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Iya (akan memanggil Kejaksaan dan Kepolisian), " ujar Ali saat dikonfirmasi Republika, Ahad (6/9)
Namun, Ali tak mengungkapkan secara rinci kapan Komisi Anti Rasuah menjadwalkan pertemuan dengan dua lembaga penegak hukum tersebut. "Terkait agenda ini nanti kami akan infokan lebih lanjut ya, " ucap Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut. KPK juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/9) lalu.
Alex menjelaskan, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. KPK pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.
"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," tutur Alex.
Dalam kesempatan tersebut Alex juga menampik adanya perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri. Ia menegaskan pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dkk. Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A," tegasnya.